Riksa uji Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Riksa uji peralatan bertekanan dan penyimpan cairan berbahaya, termasuk uji hidrostatis dan pengukuran ketebalan pelat.
Alat yang termasuk bidang ini
- Boiler dan pesawat uap
- Air receiver tank dan bejana tekan
- Tabung gas dan botol baja
- Tangki timbun bahan bakar dan bahan kimia
- Instalasi pipa uap dan katup pengaman
Yang diperiksa dan diuji
- 1Pemeriksaan dokumen, name plate, dan data desain
- 2Pemeriksaan visual dalam dan luar bejana
- 3Pengukuran ketebalan pelat dengan ultrasonic thickness gauge
- 4Uji hidrostatis sesuai tekanan desain
- 5Uji fungsi katup pengaman dan alat ukur tekanan
Dasar hukum
- UU Uap Tahun 1930 dan Peraturan Uap Tahun 1930
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Masa berlaku hasil riksa uji dan jadwal pemeriksaan berkala mengikuti ketentuan pada peraturan di atas serta kondisi alat. Kirimkan data alat Anda, kami bantu tentukan jadwalnya.
Surat Keputusan Penunjukan
- Nomor SKP
- 5/000535/AS.01.02.7092.3.35/V/2026
- Ditetapkan
- 7 Mei 2026
- Tenaga ahli
- Fikri Muwaffaq
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Butuh riksa uji dalam waktu dekat?
Kirim daftar alat dan lokasinya. Kami balas dengan penawaran biaya serta perkiraan jadwal kunjungan.
